Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Pelaku Bisnis Dalam Bisnis Digital E-Commerce

Authors

  • Winda Tri Wahyuningsih Program Studi Ilmu Hukum Universitas Wiralodra

DOI:

https://doi.org/10.61166/demagogi.v1i1.5

Keywords:

Pelindungan, Hukum, Bisnis Digital

Abstract

Perkembangan teknologi mengubah tatanan nilai dan kehidupan manusia, salah satunya yaitu perkembangan bisnis. Kebutuhan terhadap hukum yang dapat menjamin hak para pihak dalam bisnis di era digital khususnya perlindungan terhadap konsumen meningkat pesat seiring permasalahan yang semakin kompleks. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi perlindungan dari sudut pandang hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dalam bisnis digital. Namun, regulasi yang yang mengatur terkait perlindungan konsumen merupakan regulasi yang lahir jauh sebelum digitalisasi. Bisnis dengan platform digital/e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Suwandono, & Deviana Yuanitasari. (2023). Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia. JUSTICES: Journal of Law, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.31

A.T.Kearney. (2015). Lifting The Barriers of E-Commerce in ASEAN . CIMB ASEAN Research Institute.

Arif, Yudha Candra N . (2013). Dimensi perubahan hukum dalam perspektif sistem hukum terbuka . Jurnal IuS ; Kajian hukum dan keadilan .

Barkatullah, A. H. (2006). Bisnis E-Commerce. Medan: Pustaka Pelajar.

BPLawyers. (2021). Undang - Undang Yang Harus Dipatuhi Pelaku Bisnis Online . BPLawyers Conselors at Law.

BPLawyers. (t.thn.). Aspek-Aspek Hukum Digital, E-Commerce . BPLawyers Conselors at Law, 2021.

Friedman, Lawrance M . (2009). Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media .

Hotana, M. S. (2018). “Industri E-Commerce dalam Menciptakan Pasar yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha". Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume I.

Kalang, B. E. (2017). “Prosedur Penanganan Perkara Monopoli dan Persaingan Curang serta Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999". Jurnal Hukum Lex Crimen Vol. VI.

R, S. (2018). Perlindungan hukum konsumen atas penerapan klausula baku. Jurnal Yudisial .

Rahardjo. (2010). Sosiologi Hukum Esai Esai Terpilih. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rifan Adi Nugraha, J. M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online . Jurnal Serambi Hukum.

Seteki. (2018). Metodelogi Penelitian Hukum (Filsafat,Teori dan Praktik). Depok: Raja Grafindo Persada.

Shidarta. (2019). Catatan Seputar Hukum Persaingan Usaha . artikel Hukum.

Sjahdeini, S. R. (2011). E-Commerce tinjauan dari perspektif hukum. Majalah Hukum Bisnis Vol.12.

Syafriana, R. (2016). Perlindungan Konsumen dalamtransaksi Elektronik. De Lega Lata.

Syawaludin, & Arif Wibowo. (2023). Jurisprudence of the State Administrative Court in the Development of State Administrative Law. JUSTICES: Journal of Law, 2(1), 21–33. https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.18

Downloads

Published

2023-12-14

How to Cite

Winda Tri Wahyuningsih. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Pelaku Bisnis Dalam Bisnis Digital E-Commerce. Demagogi: Journal of Social Sciences, Economics and Education, 1(1), 40–48. https://doi.org/10.61166/demagogi.v1i1.5

Issue

Section

Articles